You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Raperda Kawasan Tanpa Rokok Kembali Digelar
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Kembali Digelar

Badan Legislasi Daerah (Balegda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kembali melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok. Pembahasan digelar untuk menerima saran dan masukan dari komisi E DPRD DKI Jakarta dan jajaran Eksekutif

Pokok pembahasan perda ini agar memberi ruang bagi perokok tapi juga memperhatikan warga yang tidak merokok

"Pokok pembahasan perda ini agar memberi ruang bagi perokok tapi juga memperhatikan warga yang tidak merokok," ujar Merry Hotma, Wakil Ketua Balegda DKI Jakarta, Kamis (22/9).

Nantinya perda ini akan mengatur dan mewajibkan mal serta ruang perkantoran menyediakan tempat merokok. Selama ini, aturan larangan merokok dinilai belum mengakomodir masyarakat yang merokok

DPRD DKI Godok Raperda Ruang Bawah Tanah

"Jadi, kawasan tanpa rokok harus diatur secara benar. Kita sebagai Ibukota negara harus punya payung hukum yang mengatur perokok aktif dan perokok pasif," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1812 personNurito
  2. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1385 personDessy Suciati
  3. Rano Ajak Perkupi Jadi Mitra Strategis Pemprov Jaga Jakarta

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1054 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1049 personDessy Suciati
  5. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye966 personAnita Karyati