You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Raperda Kawasan Tanpa Rokok Kembali Digelar
.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Kembali Digelar

Badan Legislasi Daerah (Balegda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kembali melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok. Pembahasan digelar untuk menerima saran dan masukan dari komisi E DPRD DKI Jakarta dan jajaran Eksekutif

Pokok pembahasan perda ini agar memberi ruang bagi perokok tapi juga memperhatikan warga yang tidak merokok

"Pokok pembahasan perda ini agar memberi ruang bagi perokok tapi juga memperhatikan warga yang tidak merokok," ujar Merry Hotma, Wakil Ketua Balegda DKI Jakarta, Kamis (22/9).

Nantinya perda ini akan mengatur dan mewajibkan mal serta ruang perkantoran menyediakan tempat merokok. Selama ini, aturan larangan merokok dinilai belum mengakomodir masyarakat yang merokok

DPRD DKI Godok Raperda Ruang Bawah Tanah

"Jadi, kawasan tanpa rokok harus diatur secara benar. Kita sebagai Ibukota negara harus punya payung hukum yang mengatur perokok aktif dan perokok pasif," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1447 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1370 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1281 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1245 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1122 personFolmer