Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Kembali Digelar
access_time Kamis, 22 September 2016 18:48 WIB
remove_red_eye 2773
person Reporter : Jhon Syah Putra Kaban
person Editor : Budhi Firmansyah Surapati
Badan Legislasi Daerah (Balegda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kembali melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok. Pembahasan digelar untuk menerima saran dan masukan dari komisi E DPRD DKI Jakarta dan jajaran Eksekutif
Pokok pembahasan perda ini agar memberi ruang bagi perokok tapi juga memperhatikan warga yang tidak merokok
"Pokok pembahasan perda ini agar memberi ruang bagi perokok tapi juga memperhatikan warga yang tidak merokok," ujar Merry Hotma, Wakil Ketua Balegda DKI Jakarta, Kamis (22/9).
Nantinya perda ini akan mengatur dan mewajibkan mal serta ruang perkantoran menyediakan tempat merokok. Selama ini, aturan larangan merokok dinilai belum mengakomodir masyarakat yang merokok
DPRD DKI Godok Raperda Ruang Bawah Tanah"Jadi,
kawasan tanpa rokok harus diatur secara benar. Kita sebagai Ibukota negara harus punya payung hukum yang mengatur perokok aktif dan perokok pasif," tandasnya.